Minggu, 28 November 2010

Polemik DIY

baca sejarah gan. DIY pada 18 Agustus 1945 dulu menyatakan untuk menggabungkan diri dengan RI yang waktu merdeka dulu wilayahnya masih kecil banget (belum kayak sekarang), dengan ketentuan bahwa Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat tetap menjadi penguasa DIY dan bertanggungjawab langusng kepada presiden RI. kalo sekarang pemerintah RI tidak mengakui Sultan sebagai penguasa DIY, sama aja pemerintah pusat tidak mengakui piagam penggabungan DIY dengan RI. kalo piagam itu tidak diakui, artinya DIY adalah entitas merdeka, bukan bagian dari NKRI, karena bergabungnya DIY ke RI dasar hukumnya piagam itu.

sementara daerah lain waktu itu masih jadi negara boneka anggota RIS seperti:

1. Negara Sumatra Selatan
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur
7. dsb.

RI sendiri juga bagian dari RIS. jadi waktu itu lum ada yang namanya NKRI.

Jadi, ada RI (yang merdeka 1945, di dalamnya ada DIY yang menggabungkan diri), ada Negara Sumsel, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, dsb, yang tergabung dalam RIS.

Baru tahun 1950 ketika RIS bubar, semua sepakat bergabung dengan RI, dan jadi NKRI. jadi jelas beda, status DIY dengan wilayah lain. karena dasar penggabungan dirinya juga lain.

mohon yang kasih komentar baca sejarah dulu. ada di buku pelajaran SMA. ini bukan masalah minta diistimewakan. tapi ada landasan sejarah dan landasan hukumnya. secara sejarah, penggabungan DIY ke Indonesia memang beda dengan daerah lain. sementara secara legal formal, ada piagam penggabungan dan piagam pengukuhan (surat balesan dari presiden RI ke Sultan) bahwa Sultan adalah penguasa DIY.

dan kalo ada yang bilang piagam itu kan antara Soekarno dan HB IX, jadi sekarang beda, itu orang goblok minta ampun. soalnya, piagam penggabungan dan pengukuhan itu bukan antara 2 individu bernama soekarno dan HB IX, tapi antara penguasa (presiden) indoonesia dengan penguasa (sultan) DIY. jadi piagam itu antar institussi: institusi presiden dan institusi sultan, bukan antar personal. karena itu, tetap berlaku, meski presiden dan sultannya sudah ganti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar