Minggu, 28 November 2010

Amanat 5 September 1945

Naskah Amanat Kesultanan Yogyakarta

AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945

HAMENGKU BUWONO IX


Naskah Amanat Kadipaten Paku Alaman

AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945

 Sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Amanat_5_September_1945

Piagam Penetapan

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Piagam Kedudukan yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Sukarno, kepada dua Kepala Negara di daerah Yogyakarta, Sultan HB IX dan Pangeran PA VIII, merupakan sebuah jaminan status khusus bagi kedua kepala kerajaan tersebut sebagai “imbalan” untuk bergabung dengan Indonesia. Piagam ini sebenarnya dikeluarkan Sukarno pada 19 Agustus 1945 setelah ada lobi intensif dengan wakil Kesultanan Yogyakarta yang menjadi anggota PPKI, Pangeran Puruboyo, tentang kesanggupan Kesultanan (dan Kepangeranan) untuk berdiri di belakang Republik yang baru dua hari diproklamasikan. Piagam ini akhirnya baru diberikan pada 6 September 1945 setelah ada sikap resmi dari kedua kerajaan untuk mendukung Republik Indonesia yang diumumkan pada 5 September 1945.

Piagam untuk Sultan Yogyakarta

Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno


Piagam untuk Pangeran Pakualam

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno


http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Penetapan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan II)

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
http://id.wikisource.org/wiki/Undang...5/Perubahan_II

Sri Sultan Gugat Sistem Monarkhi Versi Presiden SBY

Sabtu, 27 November 2010 14:51 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai gubernur saat ini. Pernyataan tersebut menyusul perkataan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono soal keistimewaan DIY, bahwa tidak mungkin ada sistem monarkhi yang bertabrakan dengan sistem kosntitusi dan nilai demokratis, Jumat (26/11) kemarin.

Menurut Sultan, seandainya ia dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada dirinya saat ini akan dipertimbangkan kembali. Hal itu dikatakan Sultan di hadapan wartawan di Kepatihan, Sabtu (27/11). Ia secara khusus mengundang wartawan soal itu.

Sultan menolak untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataannya. Bahkan, ia menyerahkan kepada semua pihak untuk menafsirkannya. “Monggo, terserah cara menafsirkannya saja, karena semua ini keputusan politis. Yang disampaikan Presiden juga pendapat politis,” kata Sultan.

Sultan mempertanyakan sistem monarkhi yang disampaikan Presiden. Sultan membeberkan fakta-fakta. Bahwa pemerintah Provinsi DIY, menurut Sultan, menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lainnya, yakni berdasarkan konstitusi UUD 1945, UU, dan peraturan perundangan lainnya.

Soal pilihan penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan DIY pun berdasarkan aspirasi masyarakat yang mempunyai hak menentukan. Di sisi lain, walikota DKI Jakarta tidak pernah ditetapkan melalui pemilihan. Melainkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan dilantik Gubernur DKI Jakarta sebagai walikota. “Dan itu tidak pernah ada orang yang mempertanyakan itu tidak demokratis,” kata Sultan.

Bahkan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan pemerintah pusat ke DPR RI justru mengatur kedudukan Sultan dan Paku Alam dalam kelompok pararadya. Dalam kelompok tersebut, Sultan dan Paku Alam mendapat hak imunitas, sehingga tidak dapat dijangkau hukum. “Apakah itu tak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis, malah bukan monarkhi? Makanya sebenarnya sistem monarkhi itu (menurut Presiden) seperti apa,” kata Sultan. Tampaknya Presiden Yudhoyono harus memperjelas pernyataannya kemarin.
http://www.metrotvnews.com/read/news...-Presiden-SBY/

Sejarah DIY Oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan ( 1978 - 1983 )

Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan UU No 3 Tahun 1950, yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman, bukan atas permintaan Sultan Hamengku Buwono IX maupun warga. Sultan dan warganya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI tanpa pamrih.

Sultan Hamengku Buwono (HB) IX adalah sultan pertama yang mendukung proklamasi kemerdekaan. Kesultanan yang dipimpin merupakan bagian konstitutif NKRI.. Hal serupa juga dimaklumatkan Sultan Siak Sri Indrapura (Sumatera Tengah) beberapa hari kemudian.


Kebajikan Sultan Yogya juga ditunjukkan dengan terus melibatkan diri dalam perjuangan menegakkan kedaulatan RI. Di saat-saat krusial, tanpa diminta, Sultan menunjukkan sikap tidak defaitis, misalnya, saat Belanda melakukan aksi militer pertama (Juli-Agustus 47), kedua (19 Desember 48), dan saat PKI memberontak dari Madiun (18 September 48).


Revolusi fisik


Selama revolusi fisik (1946-1949) saya ber-SMA di Yogya, menggabungkan diri pada Tentara Pelajar (TP) Bat. 300. Dalam aksi militer Belanda pertama, pelajar-anggota TP menuju garis depan. Saat berangkat, Sultan—selaku Gubernur Militer—melepas. Sebelumnya, Sultan menerima alamat orangtua anggota TP dari luar Jawa untuk disimpan. Sesudah cease-fire saya kembali ke Yogya, menemui Sultan untuk mengambil alamat orangtua saya, dan alamat orangtua dua teman yang gugur. Saya katakan kepada Sultan, saya sendiri akan mengabarkan berita duka itu bila hubungan pos Jawa-Sumatera sudah pulih karena kami dari Medan .


Dalam aksi militer kedua, Belanda menduduki Yogya. Bung Karno, Hatta, Sjahrir, dan beberapa petinggi lain ditawan, tetapi Sultan tidak. Ketika pimpinan militer Belanda ingin menghadap ke keraton, Sultan menolak. Kalau Belanda nekat masuk keraton, mereka harus melangkahi mayat Sultan lebih dulu.. Intelijen Belanda tahu, keraton menjadi tempat bertemu dan berlindung gerilyawan. Dari keraton, Sultan memantau situasi melalui radio.


Setelah tiga kali ditangkap dan ditahan Belanda, saya berhasil lari dan meninggalkan Yogya, apalagi pondokan saya digeledah. Dengan beberapa ”pelajar seberang”, saya menempuh long march ke Jakarta . Yogya tidak lagi memungkinkan perantau mencari nafkah guna membiayai hidup dan sekolah. Sepanjang perjalanan Yogya-Salatiga, penduduk di desa-desa selalu menanyakan keadaan Sultan. Melihat kenyataan ini, kami yakin, seandainya Sultan menyerah dan menerima kedatangan Belanda, saat itu riwayat RI pasti tamat. Minimal, negara tak lagi merdeka, beralih menjadi dominion atau negara boneka.


Selama revolusi fisik, Yogyakarta menjadi ibu kota RI . Saat itu Yogyakarta dipenuhi pengungsi dari berbagai penjuru, pejabat, pegawai sipil, dan militer, laskar perjuangan, warga biasa dan pelajar yang jumlahnya mungkin sama dengan warga asli Yogyakarta . Meski demikian wong Yogya tidak pernah mengeluh jika harus berbagi makanan, fasilitas umum dan ruang, bersedia sama-sama menderita, meneladani sikap rajanya yang tanpa pamrih menawarkan bagian depan keraton, termasuk siti hinggil untuk pendidikan. Pagi untuk SMA, sore hari untuk kuliah mahasiswa Universitas Gadjah Mada.


Manusia idealis


Tanggal 1 Agustus 1973, sepulang dari Paris untuk studi selama sembilan tahun, Bung Hatta mengundang saya ke rumahnya. Pada malam itu, di ruang tamu sudah ada Sultan, yang saat itu menjabat wakil presiden.


Saat itu Bung Hatta menanyai visi saya tentang pendidikan nasional, bukan masalah ekonomi yang juga saya tekuni selama belajar di Sorbonne, Perancis. Pertanyaan itu tak sulit dijawab karena selama studi saya juga menyiapkan konsep pembangunan pendidikan dan kebudayaan serta pembangunan pertahanan dan keamanan nasional. Sultan juga menanyakan konsep pengembangan idealisme, membentuk manusia idealis. Menurut Sultan, kita memerlukan banyak calon pemimpin yang idealis, justru karena Tanah Air kita kaya raya.


Ternyata selain nasionalis, Sultan juga arif, bijak, dan tegas. Ketika dinobatkan sebagai sultan di zaman kolonial (1940), Sultan mengatakan dalam pidato, ”Al ben ik Westers opgevoed, ik ben en blijf Javaan” (meski berpendidikan Barat, saya adalah orang Jawa dan akan tetap Jawa). Saat itu, pernyataan ini dianggap ”revolusioner”.


Sultan juga yang mewakili RI menerima kedaulatan dari Wakil Kerajaan Belanda di Jakarta (Desember 1949). Sultan beberapa kali dipercaya menjabat Menteri Pertahanan setelah penyerahan kedaulatan. Sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat (1949-1950)—saat keamanan dan ketertiban amat kacau—Sultan berulang kali pulang balik Jakarta-Yogya, menyetir mobil sendiri, tanpa ajudan atau voorrijder. Dalam salah satu perjalanannya, Sultan pernah memboncengkan perempuan tua yang terseok-seok menggendong dagangannya hingga depan Pasar Beringharjo. Sultan tak mengungkap jati dirinya.


Keistimewaan Yogyakarta


Sesudah Belanda angkat kaki, para pejuang yang selamat sepakat, negara-bangsa memberikan pengakuan yang tulus atas sikap patriotik Sultan dan warga Yogya di masa perjuangan. Pengakuan ini berupa pemberian status keistimewaan bagi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman. Keistimewaan DIY memang dikaitkan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Artinya, secara implisit, siapa pun yang menjadi sultan dan paku alam, jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah melekat.


Jadi, aneh jika generasi reformis kini justru meragukan kebenaran hakikat pertimbangan para tokoh pejuang 45 dalam memutuskan keistimewaan DIY. Itu tidak hanya kebenaran thok, tetapi kebenaran bernilai sejarah perjuangan, bukan untuk mengukuhkan monarki absolut di Yogya. Meski di bawah raja, pemerintahan daerah ini berjalan demokratis.


Jangan anggap para tokoh tidak tahu soal ketatanegaraan. Mereka tidak kalah terdidik, tidak kurang cerdas dan patriotik daripada para tokoh reformis sekarang. Maka hargailah keputusan mereka. Alih- alih mempertanyakan, sekali lagi tegaskan secara positif keputusan itu. Yang dipertaruhkan bukan hanya martabat Sultan dan Paku Alam dan seluruh warga, tetapi juga intellectual dignity dan political credibility dari pejuang kemerdekaan 45 yang telah memutuskan itu.


Pembentukan DIY bukan hanya masalah hukum dan UU. Ia adalah keputusan bersejarah yang jelas rasionale-nya dalam perjalanan sejarah. Kalaupun pembentukan itu hendak dijadikan masalah hukum/ UU, sebagai produk buatan manusia, ia harus dibuat bersendikan tidak hanya akal, tetapi juga akal budi dan kearifan.. Hanya orang yang berbudi yang dapat menghargai budi luhur orang lain.


Daoed Joesoef

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III (1978-1983);
Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne

Polemik DIY

baca sejarah gan. DIY pada 18 Agustus 1945 dulu menyatakan untuk menggabungkan diri dengan RI yang waktu merdeka dulu wilayahnya masih kecil banget (belum kayak sekarang), dengan ketentuan bahwa Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat tetap menjadi penguasa DIY dan bertanggungjawab langusng kepada presiden RI. kalo sekarang pemerintah RI tidak mengakui Sultan sebagai penguasa DIY, sama aja pemerintah pusat tidak mengakui piagam penggabungan DIY dengan RI. kalo piagam itu tidak diakui, artinya DIY adalah entitas merdeka, bukan bagian dari NKRI, karena bergabungnya DIY ke RI dasar hukumnya piagam itu.

sementara daerah lain waktu itu masih jadi negara boneka anggota RIS seperti:

1. Negara Sumatra Selatan
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur
7. dsb.

RI sendiri juga bagian dari RIS. jadi waktu itu lum ada yang namanya NKRI.

Jadi, ada RI (yang merdeka 1945, di dalamnya ada DIY yang menggabungkan diri), ada Negara Sumsel, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, dsb, yang tergabung dalam RIS.

Baru tahun 1950 ketika RIS bubar, semua sepakat bergabung dengan RI, dan jadi NKRI. jadi jelas beda, status DIY dengan wilayah lain. karena dasar penggabungan dirinya juga lain.

mohon yang kasih komentar baca sejarah dulu. ada di buku pelajaran SMA. ini bukan masalah minta diistimewakan. tapi ada landasan sejarah dan landasan hukumnya. secara sejarah, penggabungan DIY ke Indonesia memang beda dengan daerah lain. sementara secara legal formal, ada piagam penggabungan dan piagam pengukuhan (surat balesan dari presiden RI ke Sultan) bahwa Sultan adalah penguasa DIY.

dan kalo ada yang bilang piagam itu kan antara Soekarno dan HB IX, jadi sekarang beda, itu orang goblok minta ampun. soalnya, piagam penggabungan dan pengukuhan itu bukan antara 2 individu bernama soekarno dan HB IX, tapi antara penguasa (presiden) indoonesia dengan penguasa (sultan) DIY. jadi piagam itu antar institussi: institusi presiden dan institusi sultan, bukan antar personal. karena itu, tetap berlaku, meski presiden dan sultannya sudah ganti