Jumat, 22 Oktober 2010

KPK Tahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin

TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langka. Politisi Golkar itu ditahan di rumah tahanan Salemba.

"Risiko seorang pemimpin," ujar Syamsul kepada wartawan sesaat sebelum masuk mobil tahanan. Syamsul keluar kantor KPK sekitar pukul 20.17 WIB setelah diperiksa sembilan jam.

Syamsul diminta pertanggungjawaban terkait korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2000-2007. Masa itu Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat Sumatera Utara.

Pada awalnya, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 102,7 miliar. Namun di tengah pengusutan perkara, Syamsul mengembalikan duit yang sempat digunakannya. Sehingga kerugian negara terhitung menjadi Rp 99 miliar.

Berdasarkan keterangan tertulis, KPK menerangkan atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Antara lain, di antara tiga unit mobil Izusu Panther milik mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004.

Satu sedan Jaguar milik anak Syamsul juga ikut disita. Kemudian sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Banyak saksi sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar